Rabu, 24 April 2013

AVIATION (DANGEROUS GOODS)




ASSALAMUALAIKUM wr.wb PENGUNJUNG/PEMIRSA :-) , sebelumnya saya berterima kasih kepada anda yang sudah meluangkan waktunya untuk menengok blog saya ini. dan disini saya sedikit berbagi pengetahuan mengenai peraturan bandara atau peraturan  maskapainya.....silahkan lanjutkan membacanya.

   Didalam sebuah perusahaan maskapai penerbangan  nasional maupun internasional terkadang kita jumpai atau pernah mendengar peraturan-peraturan  pengangkutan, baik itu peraturan pengangkutan penumpang maupun peraturan pengangkutan barang. Dibawah ini  adalah informasi yang  saya dapat dari lapangan langsung (narasumber/buku regulasi) dan saya bagikan ke teman-teman untuk berbagi pengetahuan. 

Berikut adalah barang (DG) atau yang disebut dengan DANGEROUS GOODS ( termasuk barang-barang yang berbahaya/riskan terhadap jalanya usaha penerbangan)

KATEGORI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DI BAGASAI PESAWAT/DG SEBAGAI BERIKUT:

      
  • TABUNG (KOMPRESOR, ALAT OKSIGEN, ELPIJI)
  • CAT
  • SPARE PART YANG BERBAU BENSIN, MINYAK TANAH DAN SOLAR 
  • BARANG BERHARGA ( UANG, HP, PERHIASAN, LAPTOP, DOKUMEN PENTING DSB)
  • KOREK API ( GAS ATAU YANG LAINYA)
  • DETERGENT
  • ACCU KERING DAN BASAH
  • PUPUK KERING DAN CAIR
  • KEMBANG API
  • KOMPOR GAS
  • CAIRAN KIMIA
  • MINYAK TANAH
  • POHON/TANAMAN JERUK
  • OLI
  • GENZET
  •  HASPRAY
  •  DRY ICE
  • TINTA 
  •  MAKANAN BEKU ( DAGING DIKATEGORIKAN BAGASI CARGO) dengan ketentuan / kualifikasi khusus
  • BLOWER AC
  • SPEAKER YANG MENGANDUNG DAYA TARIK MAGNET YANG KUAT/ BESAR

nah.. bagaimana sodara-sodara? sudah ada gambaran seperti apakah kita nantinya jika ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara? atau ingin menggunkan jasa pengiriman barang lewat pesawat udara?
yang pastinya ...!!!!!
(SAFETY IS THE FIRST)
(SAFETY IN THE SKY FROM THE LAND)
wsslam :-) ...